Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum-Aqiqah

Aqiqah-SETELAH-Dewasa

  Aqiqah SETELAH Dewasa https://fb.watch/qaGz_p1l59 الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات INFO : wa.me/+6281260974472 Ikuti halaman Aqiqah MEDAN di : FACEBOOK https://www.facebook.com/qiqah.Medan INSTAGRAM https://www.instagram.com/qiqahMedan BLOGSPOT https://aqiqahmedan2.blogspot.com

Aqiqah-dengan-kambing-betina

Adakah Syarat Jenis Kelamin Kambing Aqiqah? Tanya: Apakah kambing yang disyaratkan untuk aqiqah hanya yang berjenis kelamin tertentu (jantan/betina)? (Yusuf, Mekah) Jawab: Tidak disyaratkan dalam kambing aqiqah harus jantan atau harus betina. Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لايضركم أذكرانا كن أم إناثا “Untuk anak laki-laki dua kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing, dan tidak memudharati kalian apakah kambing-kambing tersebut jantan atau betina.”  (HR. Ashhabus Sunan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany) Berkata Al-‘Iraqy  rahimahullahu  (wafat tahun 806 H): وَالشَّاةُ تَقَعُ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ فَاخْتَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَقِيقَةِ وَلَدَيْهِ الْأَكْمَلَ وَهُوَ الضَّأْنُ وَالذُّكُورَةُ مَعَ أَنَّ الْحُكْمَ لَا يَخْتَصُّ بِهِمَا فَيَجُوزُ فِي الْعَقِيقَةِ الْأُنْثَى وَلَوْ مِنْ الْمَعْزِ كَمَا دَلَّ عَلَيْهِ إطْلَاقُ الشَّاةِ فِي بَقِيَّة...

Aqiqah-setelah-dewasa

AQIQAH BAGI ORANG DEWASA Oleh Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan alu Salman Pertanyaan : Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan alu Salman ditanya : Hadits bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya setelah diutus sebagai Nabi dikatakan oleh Nawawi[1] bahwa hadits tersebut munkar karena kesendirian Abdullah bin Muharrar. Bagaimana komentar syaikh tentang perkataan itu? Jawaban : Perkataan Nawawi telah didahului sebelumnya oleh perkataan Ibnu Abi Hatim dalam ‘Ilal Hadits. Maka selayaknya seseorang untuk menyandarkan kepada sumber aslinya. Pernyataan bahwa hadits ini munkar adalah perkataan Ibnu Abi Hatim dalam ‘Ilal Hadits menukil dari Abu Zur’ah ar-Razi, bukan dari ayahnya. Syaikh kami telah menanggapi perkataan ini dalam Silsilah as-Shahihah 6/502-506 no. 2726 dan beliau menshahihkan hadits ini. Oleh karena itu, saya kemarin mengatakan tentang hadits ini : “Dishahihkan oleh sebagian ahli hadits”. Itulah yang saya katakan dan saya tahu persis perbedaan pendapat d...